JASA NIKAH SIRI MAGELANG DAPAT SURAT NIKAH

Pages

Selamat Datang di Jasa Nikah Siri Berpengalaman

Info secara Lengkap dan detail Jasa Nikah Siri Magelang Kami dapat DIPANGGIL. Wa/Tlp 0813-9217-5464 atau untuk berkonsultasi dengan kami :

Whatsapp Telepone
jasa pembuatan website

Jauhi Zina ! Segera Nikahi Pasangan halalkan jika hanya bisa Dengan melakukan Nikah Siri

Dalam Islam, zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat melanggar aturan dan memiliki dampak yang merusak. Berikut adalah 10 bahaya zina dalam Islam :.

Pelanggaran Terhadap Ajaran Agama: Zina merupakan pelanggaran langsung terhadap perintah Allah yang melarang hubungan seksual di luar pernikahan. Merusak Moral dan Etika: Zina merusak nilai-nilai moral dan etika masyarakat, mengarah pada kehilangan rasa malu dan kehormatan. Menghancurkan Keluarga: Zina dapat menghancurkan keutuhan keluarga, mengakibatkan ketidakstabilan rumah tangga, dan dampak negatif pada anak-anak. Pencemaran Nama Baik: Zina dapat mencemarkan nama baik individu yang terlibat, serta orang-orang terdekat mereka. Pembentukan Generasi Bermasalah: Dampak zina pada anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan bisa menyebabkan masalah psikologis dan sosial pada generasi selanjutnya. Penyebaran Penyakit Seksual: Zina meningkatkan risiko penyebaran penyakit seksual, yang dapat mengakibatkan dampak kesehatan yang serius. Ketidaksetaraan Gender: Zina bisa menjadi manifestasi dari ketidaksetaraan gender dan eksploitasi, terutama jika salah satu pihak merasa terpaksa atau terjebak dalam hubungan tersebut. Mengganggu Kepercayaan Diri: Terlibat dalam zina dapat merusak kepercayaan diri dan harga diri individu, karena mereka merasa bersalah dan tahu bahwa tindakan mereka melanggar prinsip agama. Ketidakstabilan Sosial: Zina dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dalam masyarakat, karena merusak norma-norma sosial yang mengatur hubungan antara individu. Hilangnya Kedamaian Batin: Zina dapat mengakibatkan perasaan bersalah, kecemasan, dan ketidakbahagiaan batin karena melanggar prinsip agama dan norma-norma moral. Penting untuk diingat bahwa pandangan ini berasal dari perspektif Islam. Setiap agama dan keyakinan memiliki pandangan dan ajaran yang berbeda terkait hal ini.:

ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri

KENAPA HARUS MEMILIH JASA NIKAH SIRI KAMI

Ini adalah empat alasan mengapa memilih layanan kami adalah pilihan yang tepat:.

Kepercayaan dan Pengalaman Teruji:

Anda tidak perlu merasa cemas karena penghulu kami memiliki pengalaman yang luas dan latar belakang pendidikan dari pesantren. Mereka memahami setiap rukun, hukum, dan syarat dalam pernikahan agar proses pernikahan Anda sah secara agama.

Fasilitas Lengkap dalam Satu Tempat:

Anda hanya perlu datang bersama pasangan ke tempat kami. Semua yang Anda butuhkan, mulai dari lokasi, saksi-saksi, wali hakim, hingga surat nikah, sudah kami siapkan dengan lengkap.

Pembayaran Setelah Pernikahan:

Kepastian biaya adalah hal yang tidak perlu diragukan. Kami tidak mengenakan biaya di awal; semua pembayaran dilakukan setelah proses pernikahan selesai dengan baik.

Privasi Terjamin:

Identitas, data, dan pernikahan Anda adalah rahasia yang kami jaga dengan ketat. Anda dapat yakin bahwa semua informasi akan tetap aman dan tenang bersama kami.

PERSYARATAN NIKAH SIRI

Jika Sudah Mantap menikah, Silahkan Melengkapi Persyaratan Nikah Berikut ini untuk kami cetakan surat nikahnya dan agar kami jadwalkan :

1. KTP/SIM/Suket Difotokan Pakai HP dikirm ke WA Kami.

2. Menyebutkan Nama Ayah Kandung Masing-Masing siapa dikirim ke WA Kami.

3. Mengirimkan Maskawin atau Maharnya Apa dikirim ke WA Kami.

4. Menyebutkan Hari/Tanggal/Jam Pelaksanaan Nikahnya dikirim ke WA kami.

5. Menyiapkan Materai 10000 sebanyak 4 Buah di bawa saat akan nikah.

6. Menyiapkan Foto Ukuran 2x3 Masing-masing 2 Buah dibawa saat Nikah.

Hubungi Kami Sekarang Juga

Anda Bisa Menghubungi Kami Lewat WA/Tlp, Klik Tombol Di Bawah ini :

Whatsapp Telepone

jasa-nikah-siri-magelang





 Baca Juga :

  1. Jasa Nikah Siri magelang
  2. Latarbelakang Nikah Siri magelang
  3. Syarat Nikah Siri 
  4. Hukum Nikah Siri
  5. Tata Cara Nikah Siri 
  6. Alamat Tempat Nikah Siri magelang
  7. Biaya Nikah Siri
  8. Surat Nikah Siri
  9. Tentang Penghulu Nikah Siri magelang
  10. Cara Daftar Nikah Siri magelang


Jasa Nikah Siri Magelang

Jasa Nikah Siri magelang, Artikel Berikut di bawah ini diambil dari berbagai macam Sumber, Buat pengetahuan Anda yang ingin menikah secara agama islam/ Nikah Siri. Informasi berikut terkait dengan Nikah siri magelang, Jasa Nikah Siri magelang, Penghulu Nikah Siri magelang, Tempat Nikah Siri magelangHukum Nikah Siri magelang, Hukum Nikah Siri Tanpa Wali, Syarat Nikah Siri magelang, Tata Cara Nikah Siri magelang, dan Surat Nikah Siri :  

Hubungi Ustadz Amal  WA/Tlp 0819-0366-3728 
Chat Langsung lewat Whatsapp, Klik di Bawah ini :



Latarbelakang Nikah Siri Magelang


Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama (syariat), namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Dalam kehidupan ini, manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologis seeorang yaitu hanya dengan cara pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini.

Perkawinan merupakan satu perintah agama kepada yang mampu untuk melaksanakannya,  karena dengan perkawinan dapat mengurangi maksiat penglihatan,  memelihara diri dari perbuatan zina. Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu, agar tujuan disyari’atkannya perkawinan bisa tercapai. Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Apabila ditinjau secara rinci, perbuatan pernikahan atau perkawinan adalah aqad yang bersifat luhur dan suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual.

Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam di antara tujuan pernikahan adalah agar pembelai laki-laki dan perempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Inilah hikmah disyari’atkannya pernikahan dalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain, juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli). Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup.

Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam :

  1. Hak monopoli dalam memiliki kemanfaatan atas istrinya hanya dimiliki oleh suami, karena selain suaminya haram merasakan kenikmatan itu.
  2. Si istri tidak terikat dengan suami, karena ia mempunyai hak untuk dapat melepaskan diri dari suaminya.
  3. Faraj (kemaluan) si istri adalah hak miliknya selaku pemilik raqabah dan manfa’at, karena jika terjadi kekeliruan dalam wati syubhat, maka wajib atas suami tersebut membayar misl kepada istri, bukan kepada suami.
  4. Suami tidak berkewajiban menyetubuhi istrinya, tetapi si istri berkewajiban menyerahkan faraj (kemaluannya) sewaktu diminta oleh suaminya. Kewajiban suami bukanlah tuntutan akad, tetapi hanya berkewajiban memelihara moral istri. Jadi kalau si suami sudah membuktikan kepada istrinya dalam persetubuhan yang pertama kali bahawa ia impoten, maka hal ini dianggap cukup untuk memenuhi tuntutan istrinya.

Sebagian ulama Syafi’iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya. Jadi bukan akad tamlik bi al-intifa’. Demikian pula di dalam al-Qur’an dan hadishadis Nabi, perkataan “nikah” pada umumnya diartikan dengan “perjanjian perikatan”.


Nikah Siri Magelang

  • Pengertian Nikah Siri Magelang

Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Ara, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya.Pernikahan bukan melulu tentang segala sesuatu yang menyenangkan namun ada banyak sekali permasalahan yang timbul terkait dengan pernikahan. Salah satu istilah yang  populer mengenai permasalahan dalam pekawinan ialah nikah siri atau nikah di bawah tangan. Pernikahan jenis ini bisa juga diartikan sebagai nikah rahasia, karena dalam bahasa arab sirr berarti rahasia, sembunyi-sembunyi. Dewasa ini kita sering mendengar istilah nikah siri terutama dikalangan pejabat dan selebritis. Banyaknya kasus nikah siri membuat masyarakat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah siri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. 

Pengertian nikah siri secara terminologi adalah pernikahan yang diperintahkan agar dirahasiakan. Dalam versi lain pernikahan yang dilangsungkan tanpa tasyhir (pengumuman kepada publik). Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di kantor catatan sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri atau dikenal juga dengan sebutan nikah di bawah tangan. Begitu pula sekarang, ada banyak praktik nikah di bawah tangan. Seperti kebiasan masyarakat yang melangsungkan pernikahannya hanya dengan seorang kiai, tengku, ulama, tuan guru, dan semacamnya sebagai wali tanpa sepengetahuan wali yang sah. Ataupun pernikahan yang dilakukan secara siri dengan berbagai alasan, antara lain faktor ekonomi, keagamaan, hingga tradisi. 


Pengertian Nikah Siri Magelang Dalam Pandangan Masyarakat :


  1. Nikah Siri karena ingin menghindari zina.
  2. nikah siri karena calon suami masih ada ikatan sm istri sah nya.
  3. Nikah Siri Karena Ortu belum menyetujui untuk pernikahan.
  4. Nikah Siri sambil menunggu proses pengadilan .
  5. nikah siri karena identitasnya masih beda agama.
  6. Nikah Siri karen ingin melindungi janda yg sudah beranak skalian membantu menafkahi  anak-anaknya.
  7. Nikah Siri karena terikat dengan etika atau kode etik didalam pekerjaan sperti PNS dll


Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri di Magelang :


ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan siri. Faktor – faktor tersebut adalah:

  1. Nikah siri dilakukan karena hubungan yang tidak direstui oleh orang tua kedua pihak atau salah satu pihak. Atau sebaliknya, pernikahan siri terjadi karena tekanan dan paksaan dari orang tua agar menikah dengan pilihan orang tuanya. 
  2. Nikah siri dilakukan karena adanya hubungan terlarang atau perselingkuhan.
  3. Nikah siri dilakukan dengan alasan tidak memiliki keturunan Dari Istri Pertama
  4. Nikah siri dilakukan dengan dalih menghindari dosa karena Zina
  5. Nikah siri dilakukan karena pasangan merasa belum siap secara Materi dan Secara Social
  6. Nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannnya Sendiri 
  7. Nikah siri dilakukan karena pasangan memang tidak tahu dan tidak mau tahu prosedur hukum. Hal ini bisa terjadi pada wilayah adat tertentu, yang jarang bersentuhan dengan dunia luar. Atau komunitas jamaah tertentu, yang menganggap bahwa kyai atau pemimpin jamaahnya adalah rujukan utama dalam semua permasalahan termasuk urusan pernikahan tanpa perlu tidak perlu dicatatkan.
  8. Nikah siri dilakukan hanya untuk penjajagan dan menghalalkan hubungan badan saja. Bila setelah menikah ternyata tidak ada kecocokan maka akan mudah menceraikannya tanpa harus melewati prosedur yang berbelit-belit di persidangan. 
  9. Nikah siri dilakukan untuk menghindari beban biaya dan prosedur administrasi yang berbelit-belit.
  10. Nikah siri dilakukan karena alasan pernikahan beda agama. Biasanya salah satu pasangan bersedia menjadi muallaf untuk memperoleh keabsahan pernikahannya. 


Hukum Nikah Siri


Nikah siri dianggap apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi, kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung, perkawinan dianggap batal. Kompilasi hukum Islam menjelaskan rukun nikah Siri yaitu:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan Kabul
  6. Maskawin atau mahar



Hukum Nikah ( Nikah Siri ) Dalam Islam


Di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah :

  • Wajib

Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib Allah berfirman dalam QS An-Nur 33:

وَلْيَ س�ْتَعْفِفِ الَِّينَ لَ يَِدُونَ نِكَحًا حَتَّ يُغْنِيَُمُ الَّلُ مِنْ فَضْلِِ

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

  • Sunnah

Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya menikah. Nikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah.

  • Haram

Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah.

  • Haram

Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah.

  • Makruh

Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat

  • Mubah

Bagi orang yang tidak terdesak oleh alas analasan yang mengharamkan untuk menikah, maka nikah hukumnya mubah baginya. 


Hukum Nikah (Nikah Siri) Beda Agama


Tata Cara Nikah Siri Beda Agma, Mempelai Wanita atau Prianya Harus Bersedia Memeluk agama islam, Bersedia Di mualafkan Sekalian di lanjut dengan prosesi Nikah Siri, Jika belum Berkenan Untuk pindah agama, Maka dipikirkan terlebih dahulu, Berikut Alasanya Yang Saya Ambil Dari Berbagai Sumber :

Karena menikah adalah sesuatu yang sakral maka tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih lagi bagi umat muslim, pernikahan haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama. Secara umum terdapat 4 faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mencari jodoh. Diantaranya yaitu agama, nasab, harta dan paras wajah.

Nah, yang jadi pernyataan bagaimana dengan pernikahan beda agama? Kira-kira bolehkah perempuan islam menikah dengan pria non muslim, ataupun sebaliknya? Berikut ulasan lengkapnya! Pandangan Islam tentang Nikah (Nikah Siri) Beda Agama Hukum pernikahan beda agama dalam islam termasuk masalah khilafiyah yang diperdebatkan. Namun demikian, mayoritas ulama dan MUI memutuskan bahwa pernikahan beda agama dalam islam adalah haram (tidak diperbolehkan).


  • Haram

Mayoritas ulama dari 4 mahzhab, MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya telah bersepakat bahwa menikahi pria atau wanita non muslim hukumnya haram. Pernyataan ini didasari oleh dalil-dalil Al-Quran surat Al-baqarah ayat 221 dan Al-Mumtahanah ayat 10 yang menjelaskan bahwa  orang-orang mukmin dilarang menikahi wanita musyrik. Menikah dengan orang kafir tidak dihalalkan dalam islam.

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. 

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS Al-Baqarah: 221)


“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)"


  • Pendapat Nadhatul Ulama (NU)

Dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November 1989, ulama Nahdhatul Ulama (NU) menetapkan fatwa bahawa pernikahan beda agama di Indonesia hukumnya haram atau tidak sah.

  • Pendapat Ulama Muhammadiyah

Dalam sidang Muktamar Tarjih ke-22 pada tahun 1989 di Malang, para ulama Muhammadiyah telah menetapkan keputusan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah. Laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama selain islam lainnya). Begitupun dengan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) hukumnya juga haram. Menurut ulama Muhammadiyah, wanita ahlul kitab di jaman sekarang berbeda dengan jaman nabi dahulu. Selain itu menikahi wanita beda agama juga mempersulit membentuk keluarga sakinah yang sesuai syariat islam.


  • Diperbolehkan (antara makruh dan mubah)

Pendapat dari ulama yang kedua tentang hukum pernikahan beda agama antara makruh dan mubah. Pernyataan mereka didasari oleh surat Al-Maidah ayat 5 yang menjelaskan bahwa menikahi wanita ahlul kitab dihalalkan untuk seorang mukmin. Namun dengan syarat :

  1. wanita ahlul kitab tersebut tidak pernah melakukan perbuatan maksiat, seperti zina dan sejenisnya.
  2. Hanya laki-laki muslim yang boleh menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki beda agama.

Mengapa demikian? Sebab posisi wanita dalam keluarga adalah menjadi makmum. Belum tentu bisa membimbing suaminya. Jadi jika suaminya non muslim maka bisa berisiko merusak pondasi keimanan rumah tangga.

 “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. (QS. Al-Maidah: 5)


  • Diperbolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab 

dikarenakan adanya pendapat yang mengatakan bahwa waniat ahlul kitab berbeda dari wanita musyrik. Namun demikian dalam surat Al-bayyinah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ahli kitab dan orang-orang musyrik termasuk orang kafir.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)


  • Hukum Pernikahan (Nikah Siri) Beda Agama Menurut MUI

Penghulu Nikah Siri boyolali, Perkara tentang pernikahan beda agama sebenarnya telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama. Tepatnya pada Musyarawah Nasional (Munas) II tanggal 11-17 Rajab 1400 H atau 26 Mei -1 Juni 1980.MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut didasari oleh:

  1. Surat Al-baqarah ayat 221
  2. Surat Al-Mumtahanah ayat 10
  3. Surat At-Tahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan- Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
  4. Hadist Riwayat Tabrani: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bahagian yang lain.
  5. Sabda Nabi Muhammad Shalla Allahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
  6. Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah : “Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.”
  7. Qa’idah Fiqh: Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.

Dari penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa pernikahan beda agama tidak dianjurkan dalam islam, bahkan diharamkan. Walaupun ada beberapa yang membolehkan, namun kita dapat melihat bahwa ahli kitab jaman dahulu memang berbeda dengan jaman sekarang. 


Hukum Nikah Siri Tanpa Ijin Wali


  • Pendapat Madzhab Hanafiyah Tentang nikah (Nikah Siri) Tanpa Wali


Dalam hubungannya dengan wali dalam pernikahan bahwa Imam Abu Hanifah membolehkan wanita menikah tanpa wali ia ungkapkan dalam kitabnya sebagai berikut :

Artinya: “Perempuan yang merdeka, baliq, aqil ketika menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki atau wakil dari laki-laki yang lain dalam suatu pernikahan, maka pernikahan perempuan itu atau suaminya diperbolehkan. Qaul Abi Hanifah, 

Zufar dan Abi Yusuf sama dengan yang awal, perempuan itu boleh menikahkan dirinya sendiri dengan orang yang kufu‟ atau yang tidak kufu‟ dengan mahar yang lebih kecil atau rendah, ketika perempuan itu menikahkan dirinya sendiri dengan seorang yang tidak kufu‟, maka bagi para wali berhak menghalangi pernikahannya, bila pernikahannya itu dengan mahar yang kecil.”

Perlu dijelaskan bahwa Imam Abu Hanifah membolehkan wanita menikah tanpa wali dengan mendasarkan kepada Al-Qur‟an dan beberapa hadits. Al-Qur‟an yang dimaksud yaitu surat Al-Baqarah ayat 232. Sedangkan beberapa hadits yang dijadikan dasar untuk menguatkan pendapatnya maka Imam Abu Hanifah dalam kitabnya mencantumkan beberapa hadits sebagai berikut :

Artinya: “ bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda: wanita yang tidak bersuami itu lebih berhak atas dirinya sendiri dari pada walinya”. 

Yang di maksud ُمِيَّاْلَا disini adalah seorang perempuan yang tidak punya pasangan hidup (suami), baik perawan maupun sudah janda. Oleh karenanya hadits ini menunjukkan bahwa seorang perempuan memiliki hak untuk melaksanakan sendiri akad nikahnya. Yang di maksud dengan seorang perempuan yang tidak punya pasangan hidup (suami), baik perawan maupun janda yaitu seorang yang tidak mempunyai ikatan tali perkawinan Kemudian juga diperkuat lagi dengan dalil yang lain :

Artinya: “seorang perempuan yang sudah sampai umurnya atau akalnya dan merdeka bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri dalam pernikahan. 

Dalam kitabnya yang berjudul Bada‟i‟ as-Shana‟i‟, Imam Abu Hanifah telah mengungkapkan panjang lebar tentang kebolehan seorang wanita menikah tanpa wali. Pendapat Imam Abu Hanifah diatas berbeda dengan pendapat ulama lain,

menurut Imam Abu Hanifah, Zufar asy-Sya‟bi, dan Azzuhri berpendapat bahwa apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suami sebanding maka nikahnya itu boleh.

Hady Mufaat Ahmad dalam bukunya, Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam dan Beberapa Permasalahannya) mengungkapkan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa menurut Imam Abu Hanifah perempuan yang telah dewasa boleh mengakad nikahkan dirinya sendiri tanpa walau jika sekufu (sejodoh), dan bagi perempuan shagir (kecil) maka baginya harus dengan wali.


Perbedaan pendapat ini menurut Ibnu Rusyd disebabkan tidak terdapatnya satu ayat dan satu hadits yang berdasarkan lahirnya mensyaratkan adanya wali dalam perkawinan, terlebih lagi yang menegaskan demikian. Bahkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang biasa dipakai oleh fuqaha yang mensyaratkan wali hanya memuat kemungkinan yang demikian itu. Demikian pula ayat-ayat dan hadits-hadits yang dipakai alasan oleh fuqaha yang tidak mensyaratkan wali juga hanya memuat kemungkinan yang demikian. 

Perbedaan penafsiran antara dua kelompok fuqaha khususnya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i adalah disebabkan antara lain oleh perbedaan dari konsep perwalian dalam pernikahan. Menurut Abu Hanifah hak perwalian yang dimiliki oleh seorang wali didasarkan pada illat hukum berupa belum dewasa (ash-shaghir), sedangkan bagi Imam Syafi‟i hak perwalian itu didasarkan pada illat hukum yaitu gadis (al-bikarah).Oleh karena itu bagi perempuan perawan yang sudah dewasa (al-bikarah al-balighah) boleh menikahkan dirinya sendiri dan seorang wali tidak boleh menikahkan kecuali atas persetujuannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya menjelaskan panjang lebar tentang masalah pernikahan. Dalam hubungannya dengan wali bahwa wali merupakan suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya.4Imam Malik Ibnu Anas dalam kitabnya mengungkapkan masalah wali dengan penegasan bahwa seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan seorang perawan harus meminta persetujuan walinya. Sedangkan diamnya seorang perawan menunjukkan persetujuannya.

Dengan demikian masalah wali dapat dipertegas sebagai berikut :

Jumhur ulama mensyaratkan adanya wali nikah dalam akad perkawinan dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa disyaratkan adanya wali nikah bagi wanita bangsawan dan tidak disyaratkan bagi wanita biasa. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya wali nikah dalam suatu akad perkawinan.


  • Ulama yang tidak membolehkan nikah (Nikah Siri) tanpa wali ;

  1. Imam Syafi‟i, Nikah (Nikah siri) Perkawinan harus disertai dengan wali, karena wali merupakan salah satu rukun perkawinan.
  2. Imam Maliki, Nikah (Nikah siri) Perkawinan harus disertai dengan wali, karena wali merupakan salah satu rukun nikah.
  3. Imam Hambali, Nikah (Nikah siri) Wali itu menjadi itu merupakan syarat perkawinan, bukan rukun perkawinan, sebab itu perkawinan yang dilakukan dengan tiada wali, maka perkawinan tersebut tidak sah


  • Ulama yang membolehkan nikah ( Nikah Siri ) tanpa wali :

  1. Imam Hanafi, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikah tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka pernikahannya boleh. Perempuan yang pandai boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali akan tetapi jika perempuan tersebut bodoh maka harus dinikahkan oleh wali. Batasan pandai disini tidak membedakan antara perawan atau janda.
  2. Zufar, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka nikahnya boleh.
  3. As-Sya‟bi, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka nikahnya boleh.
  4. Az-Zuhri, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka nikahnya boleh.
  5. Ahmad Hasan, Nikah (Nikah siri) Ahmad Hasan membolehkan wanita gadis menikah tapa wali

Di samping itu terdapat pula ayat Al-Qur‟an yang memberikan pengertian perempuan itu nikah sendiri tanpa mesti memakai wali. Di antaranya adalah :

  • Dalam surat al-Baqarah ayat 230 :

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Qs-Baqarah: 230)

  • Dalam surat Al-Baqarah ayat 232 :

Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. (Qs. Al-Baqarah:232)


  • Dalam surat Al-Baqarah ayat 234 :

Artinya: Bila telah sampai iddahnya tidak ada halangan bagimu. Terhadap apa yang diperbuatnya terhadap dirinya secara baik. (Qs. Al-Baqarah: 234)



Menurut hukum Islam Syarat Nikah Siri Magelang yang wajib di Penuhi :

  1. Persetujuan kedua mempelai; Persetujuan ini merupakan syarat mutlak untuk dapat melangsungkan pernikahan. Persetujuan itu harus lahir dari perasaan dan pikiran kedua calon pengantin, tanpa tekanan atau paksaan. Jika kedua calon tidak menyatakan persetujuannya untuk menikah, maka pernikahan tersebut tidak dapat dilangsungkan.
  2. Mahar ; Menurut Imam Al-Ghazali, mahar menurut bahasa adalah maskawin. Adapun menurut istilah, mahar dapat dikatakan sebagai berikut: “Pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan hati calon suami untuk menumbuhkan rasa cinta kasih calon istrinya baik berupa benda maupun jasa”.

Syarat Nikah Siri Magelang Sebagai Berikut:

 

  • Adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan. Islam hanya membenarkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh lain dari itu, seperti sesama laki-laki atau sesama perempuan. 
  • Syarat Nikah Siri Bagi Calon pengantin laki-laki : Beragama Islam, Terang prianya, Tidak dipaksa, Tidak beristri empat orang, Bukan mahram calon istri, Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon istri, Mengetahui calon istri tidak haram dinikahinya, Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, Telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan.
  • Syarat Nikah Siri Bagi calon pengantin perempuan : Beragama Islam, Terang perempuannya, Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, Tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah, Bukan mahram calon suami, Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh calon suami, Terang orangnya, Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, Telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan.
  • Adanya wali Yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam akad nikah. Akad nikah dilangsungkan oleh dua pihak yakni pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya sendiri (ayah kandung) atau dikuasakan kepada wali yang lain.Perwalian dalam pernikahan merupakan suatu kekuasaan atau wewenang syar’i bagi manusia, dan dapat dilimpahkan (wakilkan) kepada orang yang sempurna, dan demi kemaslahatan semua pihak.
  • Adanya saksi- saksi Saksi dalam sebuah acara pernikahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :  Berjumlah paling kurang dua orang, Beragama Islam, Orang yang merdeka, Diutamakan laki-laki, Memiliki sifat adil, Dapat mendengar dan melihat,
  • Adanya Ijab Qabul Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu


Kelebihan dan Kekurangan Nikah Siri :


  • Kelebihan Nikah siri Ketimbang Zina :

  1. Sah Di Mata Agama, Selama calon pengantin bisa menghadirkan wali, dua orang saksi dan melakukan ijab qabul maka pernikahan adalah sah di hadapan Tuhan dan agama. Memang seringkali nikah diri disalah-gunakan oleh beberapa pihak untuk keuntungan sendiri. Namun kembali lagi kepada personal masing – masing apabila tulus ingin menjalankan ibadah dan niat baik, serta semua syarat terpenuhi maka tidak ada yang salah dengan pernikahan ini.
  2. Menghindari Fitnah, Ada kalanya seseorang mengalami masa dewasa lebih maju daripada usianya.  Ketika ia sudah menjalin cinta dengan seseorang dan sudah mantap untuk menikah, padahal usianya belum genap 17 tahun, nikah siri bisa menjadi solusinya. Karena dengan berusia dibawah 17 tahun seseorang belum bisa memiliki KTP yang menjadi salah satu berkas persyaratan saat mengajukan pernikahan kepada KUA.
  3. Praktis, Menikah siri akan jauh lebih praktis karena tidak perlu mengumpulkan berkas – berkas persyaratan seperti menikah resmi. Yang bersangkutan hanya perlu mendatangi tokoh agama yang dapat membantu mereka melaksanakan prosesi ijab qabul.
  4. Hemat Dengan proses yang praktis, tentu saja biaya untuk nikah siri menjadi lebih murah. Pengantin juga tidak perlu mengadakan resepsi yang besar seperti kebanyakan pengantin yang menikah secara legal.

  • Kekurangan (Kelemahan Nikah Siri) :

  1. Status Hukum Negara, Secara aspek sosial, seorang wanita yang menikah siri masih dianggap kurang baik. Hal ini dikarenakan pasangan tersebut belum memiliki ikatan perkawinan yang sah di hadapan negara. Mereka belum tercatat secara resmi sebagai suami- istri.
  2. Status Anak, Anak yang lahir dari perkawinan secara siri hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Bahkan statusnya dianggap sebagai anak yang lahir diluar nikah. Kesulitan mendapatkan akte kelahiran juga akan dialami sehingga akan mempersulit sang anak ketika akan sekolah.
  3. Ikatan Tidak Kuat, Karena tidak tercatat dengan resmi di KUA, ikatan pernikahan seakan – akan tidak kuat dan memiliki pondasi yang lemah. Hal ini memang bergantung kepada mereka yang menjalaninya. 
  4. Tidak Mendapatkan Warisan Atau Harta Gono Gini, Jika sampai terjadi kematian atau perceraian, istri yang menjalani nikah siri akan sulit mendapatkan warisan atau harta gono gini dari pernikahannya. Hal ini disebabkan pernikahan mereka tidak dianggap sah dan belum tercatat.


Tentang Jasa Nikah Siri Magelang

  • 5 Alasan kenapa Memilih Jasa Nikah Siri Kami :

  1. Penghulu Nikah Siri magelang Lulusan Pesantren, Mengerti Hukum Rukun Syarat Nikah agama Islam, Agar pernikahan anda sah dimata agama, dan sebagai sarana Konsultasi di kemudian hari, Penghulu Nikah Siri magelang Juga Bisa Dipanggil Ke Rumah/Masjid/dll
  2. Terima Beres, Kami Menyediakan Lengkap Dengan Tempat, Wali Hakim, Saksi-Saksi, dan Surat Nikah Siri (Anda bisa tinggal datang sja berdua sama bawa Maskawin Saja )
  3. Pembayaran Setelah Nikah, Pembayaran Nikah Dilakukan Setelah Prosesi Pernikahan bisa ditransfer ataupun cash di tempat
  4. Privasi Terjamin Aman, Pernikahan Anda aman bersama kami privasi terjamin aman
  5. Gratis Konsultasi Seumur Hidup, Anda bisa konsultasi kapan saja selama anda membutuhkan


Tata Cara Nikah Siri di Magelang

  • Fasilitas Nikah Siri di Magelang :

    Sebagai Jasa Nikah Siri Magelang, Untuk Menlengkapi Rukun Syarat Nikah Siri, Kami menyediakan lengkap diantaranya :

  1. Tempat Nikah Siri
  2. Penghulu Nikah Siri 
  3. Saksi-Saksi
  4. Wali Hakim
  5. surat Nikah Siri

Note : " Bapak Ibu Bisa Tinggal datrang saja berdua sama bawa maskawin/mahar saja

 


Biaya Nikah Siri di Magelang

Biaya Nikah Siri di magelang meliputi fasilitas nikah yang di sediakan ( Tempat Nikah Siri, Penghulu Nikah Siri, 2 orang saksi, Wali Hakim/Wali Nika dan surat Nikah), dan untuk biaya nikah siri tiap kota berbeda-beda mengikuti jauh dan lamanya dalam transportasi Informasi lengkap terkait Biaya Nikah Siri di Magelang Hubungi Kontak Ustadz Amal, adapun besar kecilnya biaya mengikuti jauh dan dekatnya lokasi atau tempat nikah siri. 


Tempat Nikah Siri di magelang

Kami sediakan juga tempat untuk nikah siri di magelang buat bapak Ibu yang menghendaki nikah siri ditempat yang kami sediakan, atau pun bisa di panggil kerumah atau masjid, tempat nikah siri di setiap kota yang kami sediakan bervariasi ada yang dirumah, di hotel, di masjid atau di apartemen. jika menghendaki tempat sendiri silahkan kirimkan sja alamat tempat nikah siri nyananti kami datang kelokasi yang di sediakan.


Surat Nikah Siri di magelang

surat nikah siri di magelang yang diberikan oleh jasa nikah siri adalah surat nikah siri berbentuk sertifikat (BUKAN BUKU NIKAH ). Karena buku nikah hanya milik haknya KUA.surat nikah siri atau surat keterangan nikah siri yang kami berikan hanya untuk pegangan di masyarkat agar tidak timbul fitnah, bahwa anda telah menikah secara agama islam, 

  • Manfaat Surat Nikah Siri :

  1. Untuk pegangan di masyarakat seperti ngontrak, tinggal di hotel, perjalanan untuk membuktikan bahwa keduanya telah menikah secara agama islam
  2. surat nikah siri bisa di legalkan ke nikah resmi negara dengan cara mengikuti persyaratan yang ada lewat jalur Sidang Istbat Pengadilan agama
  3. Surat Nikah siri Dari Jasa Nikah Siri magelang Tidak memiliki kekuatan hukum apapun hanya untuk pegangan saja


Cara Pendaftaran Nikah Siri magelang


Jika Bapak Ibu sudah menentukan Hari- Tanggal- dan Jam untuk Nikah siri, Silahkan Lengkapi Persyaratn Nikah Siri Berikut Ini : Persyartan Nikah Siri Hanya Digunakan Untuk Cetak surat Nikah, Bukan Untuk di SALAHGUNAKAN ,

  1. KTP Calon Suami dan Istri di Foto dikirim ke WA 0819-0366-3728
  2. Sebutkan Nama Ayah Kandung masing-Masing Kirim ke WA 0819-0366-3728
  3. Sebutkan Maskawin/ Maharnya Apa Kirim ke WA 0819-0366-3728 (dan Di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah)
  4. Sebutkan hari Tanggal dan Jam Untuk nikah Siri Kirim ke WA 0819-0366-3728
  5. Siapkan Materai 6000, Sebanyak 4 Empat Buah (Di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah)
  6. Siapkan Foto ukuran 2x3 Masing-Masing Sebyak 2 Buah (Di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah)

 

Hubungi Kami Jasa Nikah Siri magelang

Jasa Nikah Siri magelang Akan di bimbing oleh Ustadz amal Selaku Penghulu Nikah Siri Magelang

WA/Tlp 0819-0366-3728 

Chat Langsung Via WA, Klik di bawah ini :